Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Minggu, 09 Desember 2018
AD ART DKM MUSHOLLA AL IKHLAS
AD/ART MUSHOLLA AL IKHLAS
​AD/ART
ANGGARAN DASAR(AD)DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA AL IKHLAS
Kavling Sumur Daon Blok 9C No.222 RT.02/06 Sukamanah Rajeg Kab.Tangerang.
MUQADDIMAH
Hanya yang memakmurkan MUSHOLLA-MUSHOLLA ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan MUSHOLLA untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Musholla (selanjutnya disingkat DKM) AL IKHLAS AL IKHLAS Kavling Sumur Daon Blok 9C No.222 RT.02/06 Sukamanah Rajeg Kab.Tangerang. menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Musholla AL IKHLAS
Kavling Sumur Daon Blok 9C No.222 RT.02/06 Sukamanah Rajeg Kab.Tangerang.
Pasal 2
Waktu
(1).Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat MUSHOLLA AL IKHLAS Kavling Sumur Daon Blok 9C No.222 RT.02/06 Sukamanah Rajeg Kab.Tangerang. ataupun keterwakilannya, sejak ……………… pembentukan panitia pembangunan Musholla AL IKHLAS pada tahun …………… dan ……………… sebelum ditetapkannya AD dan ART.
(2). Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku ……………… sejak ditetapkan.
(3). Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak, …………… dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di MUSHOLLA AL IKHLAS AL IKHLAS Kavling Sumur Daon Blok 9C No.222 RT.02/06 Sukamanah Rajeg Kab.Tangerang.
BAB II
ASAS,SIFAT,USAHA,VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pasal 5
Sifat
(1). Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah)
antar warga MUSHOLLA yang bersifat terbuka, persamaan
(egaliter), tidak memihak (non partisan)dan independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Pasal 6
Usaha
(1). Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia
ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah,
sosial, ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban
amanah umat untuk menjadikan musholla sebagai tempat beribadah
yang nyaman.
Pasal 7
Visi
Terwujudnya musholla sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat.
Pasal 8
Misi
(1). Menjadikan musholla sebagai tempat untuk beribadah kepada
ALLAH SWT semata dan Sebagai pusat dakwah serta pendidikan
islam.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat MUSHOLLA
dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As-Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi
masyarakat MUSHOLLA.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat MUSHOLLA
dan kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran
serta dan solidaritas warga MUSHOLLA terhadap permasalahan-
permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial)dalam lingkup
ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan
sebagai bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(7). Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran
dan As-Sunnah.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
Sebagai media untuk memakmurkan musholla, membina dan mensejahterakan umat Islam melalui pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah (local content/local wisdom/potensi local).
Pasal 10
Tugas
(1). Menegakan syi’ar Islam.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana
dan prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan
keuangan Musholla.
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di
bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan
(1). Pengurus DKM merupakan posisi strategis dalam jabatan
struktural organisasi.
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan
sebagai berikut:
1). Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
2). Koordinator Bidang Dakwah dan Pendidikan.
3). Koordinator Bidang Sosial Kemasyarakatan.
4). Koordinator Bidang Dana dan Usaha
5). Koordinator Bidang Pemuda/i.
(3). Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ketua Pengurus DKM dan dipublikasikan secara umum.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi,ditetapkan
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang ditentukan dengan Pasal
lain dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan
kerja organisasi, baik internal maupun eksternal.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi adalah:
a. Jamaah aktif Musholla.
b. Tinggal di lingkungan AL IKHLAS Kavling Sumur Daon Blok 9C No.222 RT.02/06 Sukamanah Rajeg Kab.Tangerang.
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
(1). Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga MUSHOLLA pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh
Tim Formatur yang dibentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui
musyawarah umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif
dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak
bertentangan kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
warga MUSHOLLA dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan
dalam Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM
dilakukan secara voting oleh warga MUSHOLLA yang hadir pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih
oleh Ketua DKM terpilih.
(7). Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
Urusan Agama (KUA)Kecamatan Tarumajaya dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) kecamatan Tarumajaya.
(8). Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya,dilakukan
sebelum berakhir masa bakti pengurus lama sehingga dapat
segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti
pengurus lama.
(9). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru
setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus
lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara
demisioner sampai terpilih pengurus DKM yang baru.
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan
(1). Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung
pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM harus sudah menetapkan
Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan disampaikan
/disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi
Musholla.
(3). Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan
tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil DKM sebagai pejabat
Pelaksana Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab
tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi
dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif
yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau
tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai
kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui
musyawarah kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental
/sewaktu-waktu/temporer,pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan
atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara
diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja
pengurus.
(7). Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan
disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.
Pasal 15
Permusyawaratan
(1). Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
1). Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus DKM
pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing2
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja DKM.
4). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada
bidang masing-masing.
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM
pertahun berjalan.
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang
masing-masing.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban.
(3). Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih
lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.
Pasal 16
Perbendaharaan
(1). Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf
dan sumbangan dari warga.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran
secara baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung
jawaban yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran
secara tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu
dapat dikontrol oleh jamaah/warga/publik untuk menghindari
penggunaan atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk
kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Musholla.
BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah :
a.Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan
sebagai pimpinan wilayah di Ds.Pantai Makmur Kec. Tarumajaya
b.Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor
Urusan Agama (KUA) yang mempunyai kewenangan pada wilayah
Ds.Pantai Makmur Kec. Tarumajaya.
Pasal 18
Dewan Penasehat
1.Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus
melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen
pada organisasi.
2.Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM
AL IKHLAS, mencakup:
a).Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan
program-program kerja.
b).Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap
kendala/hambatan/masalah program kerja.
c).Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para
pemangku kepentingan(stakeholders), dalam rangka
pengembangan cakupan kegiatan DKM.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Aturan Peralihan
1.Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak
MUSHOLLA AL IKHLAS berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART
ini, maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.
2.AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART yang
dibentuk dan diberhentikan oleh ketua DKM AL IKHLAS, dan
menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.
Pasal 22
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.
Pasal 23
Struktur dan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kemakmuran Musholla AL IKHLAS Terlampir.
Pasal 24
Penutup
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal di tetapkan : ………………………………………
Yang mengesahkan :
Mengetahui ;
( ……………………………………………… ) ( ……………………………………………… )
Lampiran Struktur dan Fungsi Dewan Kemakmuran ( DKM ) MUSHOLLA AL IKHLAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA (DKM) AL IKHLAS
1.Pembina
Pembina merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan mesjid dengan tugas pokok:
1.Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan
organisasi DKM.
2.Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan
strategis penyelenggaraan kegiatan DKM AL IKHLAS.
3.Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan
ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.
2.Ketua
Memimpin jalannya organisasi DKM AL IKHLAS secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM AL IKHLAS dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
3.Sekretaris
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
4.Bendahara
Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
5.Bidang Dakwah dan Ibadah
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
6.Bidang Sosial Kemasyarakatan.
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
7.Bidang Pendidikan
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Krja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
8.Bidang Pemberdayaan ZISWAF.
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shodaqah dan Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
9.Bidang Kerumahtanggaan.
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan MUSHOLLA. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
10.Bidang Muslimah.
Membantu Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..